Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

TENTANG KAMI

Foto Saya
SMAN 1 ANJIR PASAR
marabahan, kalimantan selatan, Indonesia
Lihat profil lengkapku

twitter

CHAT


ShoutMix chat widget
Diberdayakan oleh Blogger.
free counters

SELAMAT DATANG

kumpulan lagu

Masukan Nama Penyanyi - Judul Lagu

Mesin Cari Free Download Mp3 Gratis
Jumat, 27 Agustus 2010

Salat Jenazah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Salat Jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
§  Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
§  Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
§  Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib
Rukun Salat Jenazah

Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku'sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
1.    Berniat, niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapatriwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]Niat salat jenazah
> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhal kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "
> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
1.    Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
2.    Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
3.    Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi:"Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
4.    Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
5.    Mengucapkan salam
Salat Ghaib
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.
Niat salat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat salat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang disalati.


Cara shalat jenazah
Mengangkat Tangan Saat Takbir Shalat Jenazah
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw mengucapkan takbir didalam shalat jenazah dan mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dan meletakan tangan kanan diatas tangan kirinya.” Lalu Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini gharib dan kita tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini.)
Para ahli ilmu telah berbeda pendapat didalam permasalahan ini :
1. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya berpendapat untuk mengangkat kedua tangan pada setiap takbir didalam shalat jenazah, demikian pula pedapat Ibnul Mubarok, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
2. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat untuk tidak mengangkat kedua tangan kecuali hanya pada takbir pertama, ini adalah pendapat ats Tsauriy dan ahli Kuffah. (Sunan at Tirmidzi juz IV hal 350)
Syeikh al Albani didalam “Ahkam al Janaiz hal 115 – 116” menyebutkan bahwa dalam hal disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada takbir pertama terdapat dua buah hadits :
Dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw mengucapkan takbir dalam shalat jenazah dan mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dan meletakan tangan kanan diatas tangan kirinya.” Diriwayatkan oleh at Tirmidzi (2/165), ad Daruquthni (192), al Baihaqi (284), Abu asy Syeikh didalam “Thabaqat al Ashbaniyin” (262) dengan sanad lemah akan tetapi diperkuat oleh hadits kedua : dari Abdullah bin Abbas bahwa Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya didalam shalat jenazah pada takbir pertama dan tidak mengulanginya lagi.” Diriwayatkan oleh ad Daruquthni dengan sanad yang orang-orangnya bisa dipercaya kecuali al Fadhl bin as Sakan, dia adalah orang yang tidak dikenal. Ibnu at Turkumai tidak memberikan pendapat tentangnya didalam “al Jauhar an Naqiy” (4/44).
Dengan demikian permasalahan mengangkat kedua tangan saat takbir didalam shalat jenazah adalah permasalahan khilafiyah atau yang masih diperselisihkan oleh para ulama sehingga tidak perlu menjadikan sebagian dari kita menyalahkan sebagian yang lain.
Doa Setelah Shalat Jenazah
Dibolehkan bagi seseorang untuk memohonkan ampunan bagi si mayit dan memohon agar diberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkannya setelah si mayit dikuburkan berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Mohonkanlah ampunan buat saudaramu dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan, pen) karena saat ini dia sedang ditanya.” (HR. Abu Daud)
Ada sebagian ulama seperti Imam Nawawi didalam kitab “al Majmu”, Syarbini didalam kitab “Mughni al Muhtaj”, al Ghamrawiy didalam kitab “as Siraj al Wahhaj” membolehkan memanjatkan doa bagi si mayit atau keluarga yang ditinggalkannya setelah selesai shalat jenazah dan sebelum dikuburkan apabila doa itu dilakukan dengan sendiri-sendiri. Akan tetapi tidak ada riwayat dari Nabi saw dan para salafussaleh yang menerangkan bahwa doa tersebut dilakukan secara berjama’ah.
Doa Untuk Jenazah
Para ulama bersepakat disunnahkannya berdoa bagi si mayit setelah takbir ketiga didalam shalat jenazah, dan diantara doa-doa tersebut—sebagaimana terdapat didalam kitab “al Adzkar” Imam Nawawi , diantaranya :
1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah berdoa :
" اللَّهم اغفِر لَهُ ، وَارحَـمهُ ، وعافِهِ ، وَاعفُ عَنهُ ، وَأَكرِم نُزُلَهُ ، وَوَسِّع مَدخَلَهُ ، وَاغسِلهُ بالمَاءِ وَالثَلجِ وَالبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايا كَما نَقَّيتَ الثَّوبَ الأَبيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبدِلهُ دَارًا خَيرًا مِن دَارِهِ ، وَأَهلًا خَيرًا مِن أَهلِهِ ، وَزَوجًا خَيرًا مِن زَوجِهِ ، وَأَدخِلهُ الجَنَّةَ ، وَأَعِذهُ مِن عَذَابِ القَبرِ أَو مِن عَذَابِ النَّار "
2. Diriwayatkan oleh Abu Daud, at Tirmidzi dan al Baihaqi bahwa Rasulullah berdoa dengan mengatakan :
" اللَّهُمَّ اغفِر لحَِـيِّناَ وَمَيِّتِنَا ، وَصَغِيرِناَ وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنثَانَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، اللَّهُمَّ مَن أَحيَيتَهُ مِنَّا فَأَحيِهِ عَلَى الإسلَام ، وَمَن تَوَفَّيتَهُ مِنَّا فَتَوَفِّهِ عَلَى الإِيمَان ، اللَّهُم لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ ".
Sedangkan setelah takbir keempat maka tidaklah ada kewajiban untuk berdoa menurut kesepakatan para ulama namun dianjurkan untuk berdoa—sebagaima disebutkan oleh Imam Syafi’i didalam kitab “al Buwaithi”—dengan lafazh :
اللَّهُمَّ لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ.
Atau dengan doa :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّار
Wallahu A’lam



Riba




Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.


Riba dalam pandangan agama


Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.


Riba dalam agama Islam


Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.


Jenis-Jenis Riba


Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.


Riba Qardh


Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).


Riba Jahiliyyah


Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.


Riba Fadhl


Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.


Riba Nasi’ah


Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.


Riba dalam agama Yahudi


Agama Yahudi melarang praktek pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan:


“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:


“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:


“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."Kitab Imamat 35:7 menyatakan:


“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”


Konsep Bunga di Kalangan Kristen


Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:


“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“


Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII)


Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.


St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan. Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga. First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).


Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut


Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.


Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)


Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.


Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.


Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836)


Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).


Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:


Dosa apabila bunga memberatkan.


Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).


Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.


Jangan mengambil bunga dari orang miskin.


Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.


Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang


Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.


1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.


2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.


Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.


Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.


Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang


Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.


Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil


Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:


Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung


Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi


Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan


Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh


Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi


Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.


Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”


Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.


Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan


Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil






Toleransi


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama, dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.[1] Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan definisi "kelompok" yang lebih luas, misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi, baik dari kaum liberal maupun konservatif.

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang Blog

Blog ini kami buat karena ingin membagi pengetahuan dengan teman-teman di Sekolah SMAN 1 Anjir Pasar maupun diluar sekolah yang ada di Indonesia.Blog kami yang sederhana terdapat materi,info,profil,dll.blog ini dibuat dengan harapan Siswa SMAN 1 Anjir Pasar maupun Siswa Indonesia mudah berkumunikasi lewat teknologi seperti Hal nya Blog ini.Selamat Datang

aku cinta indonesia

jam

Islamic Calendar

teman

situs pendidikan

klik gambar dibawah ini